Minggu, 04 April 2010

Pelayanan Penguasaan Konten

Layanan Penguasaan Konten
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Layanan Penguasaan Konten
Menurut Prayitno dalam Afri (2009:20) “Layanan Penguasaan konten adalah layanan dalam Bimbingan dan Konseling yang bertujuan individu dalam menguasai aspek-aspek konten tertentu secara tersinergikan”.
Tujuan umum layanan penguasaan konten adalah dikuasainya suatu konten tertentu, untuk menambah wawasan, pemahaman, mengarahkan penilaian dan sikap, menguasai cara-cara atau kebiasaan tertentu, untuk mmenuhi kebutuhannya dan mengatasi masalah-masalahnya serta lebih mampu menjalani keidupannya secara efektif.
Secara lebih khusus, tujuan layanan penguasaan konten dapat dilihat pertama dari kepentingan ndividu mempelajarinya, yang kedua dari isi konten itu sendiri. Tujuan khusus layanan penguasaan konten terkait dengan fungsi-fungsi konseling.
a. Fungsi pemahaman, menyangkut seluruh aspek konten (yaitu fakta, data, konsep, proses, hokum dan aturan, nilai, dan bahkan aspek yang menyangkut persepsi, afeksi, sikap dan tindakan).
b. Fungsi pencegahan menjadi layanan penguasaan konten apabila memang terarah kepada terhindarnya individu atau klien dari mengalami masalah tertentu.
c. Fungsi pengentasan menjadi arah layanan bila penguasaan konten memang untuk mengatasi masalah yang sedang dialami klien.
d. Pengajaran dan pelatihan dalam layanan penguasaan konten dapat mengemban fungsi pengembangan dan pemeliharaan.
e. Penguasaan konten yang tepat dan terarah memungkinkan individu membela diri sendiri terhadap ancaman atau pelanggaran atas hak-haknya (fungsi advokasi).

Komponen Layanan Penguasaan Konten
a. Konselor
Konselor adalah ahli pelayanan konseling, konselor menguasai konten yang menjadi isi layanan penguasaan konten yang diselenggarakannya.
b. Individu
Individu adalah subjek penerima layanan. Individu penerima layanan penguasaan konten dapat merupakan peserta didik (siswa di sekolah), klien yang scera khusus memerlukan bantuan konselor, atau siapapun yang memerlukan penguasaan konten demi pemenuhan tuntutan perkembangan dan atau kehidupannya.
c. Konten
Konten merupakan isi layanan, yaitu satu unit materi yang menjadi pokok bahasan atau materi latihan. Konten PKO menurut Prayitno dalam Afri (2009:21) dapat diangkat dari bidang konseling:
1)Pengembangan kehidupan pribadi
2)Pengembangan kemampuan hubungan social
3)Pengembangan kegiatan belajar
4)Pengembangan dan perencanaan karir
5)Pengembangan kehidupan berkeluarga
6)Pengembangan kehidupan beragama

3.Azas Layanan Penguasaan Konten
Layanan PKO bersifat terbuka. Azas yang diutamakan adalah azas kegiatan, peserta layanan benar-benar aktif mengikuti dan menjalani kegiatan yang ada dalam proses layanan. Azas kegiatan ini dilandasi oleh kesukarelaan dan keterbukaan. Dengan ketiga azas tersebut, proses layanan akan berjalan lancer dengan keterlibatan penuh peserta layanan. Azas kerahasiaan, apabila klien dan kontennya menghendakinya.

Pendekatan dan Teknik Layanan penguasaan Konten
1)Pendekatan
Layanan PKO diselenggarakan secara langsung (bersifat direktif) dan tatap muka, dengan format klasikal, kelompok, atau individual. Konselor secara aktif menyajikan bahan, memberi contoh, merangsang, mendorong, dengan menggerakkan (para) peserta untuk berpartisipasi aktif mengikutu dan menjalani materi dan kegiatan layanan. Konselor menegakkan dua nilai proses penguasaan konten.
(a)High-touch, sentuhan-sentuhan tinkat tinggi yang mengenai aspek kepribadan dan kemanusiaan peserta layanan yang diimplementasi oleh konselor melalui: (1) kewibawaan, (2) kasih saying dan kelembutan, (3) keteladanan, 4) pemberian penguatan dan (5) tindakan tegas yang mendidik.
(b)High-tech, teknologi tingkat tinggi yang diimplementasikan konselor melalui:
•Materi isi konten
•Metode penguasaan konten
•Alat Bantu penguasaan konten
•Lingkungan penguasaan konten
•Penilaian hasil penguasaan konten


2)Metode dan teknik
(a)Penguasaan Konten
Konselor harus menguasai konten dengan berbagai aspeknya yang akan menjadi isi layanan. Penguasaan konten itu akan semakin meningkatkan kewibawaan konselor di mata peserta layanan. Pemanfatan berbagai sumber oleh konselor sangat diharapkan. Paling penting dalam hal ini adalah daya improvisasi konselor dalam membangun konten yan dinamis dan kaya.
(b)Teknik. Berbagai teknik dapat dgunakan, yaitu:
•Penyajian, menyajikan berbagai materi pokok konten
•Tanya jawab dab diskusi
•Kegiatan lanjutan, dapat berupa diskusi kelompok, penugasan dan latihan terbatas, survey lapangan atau studi kepustakaan, percobaan, latihan tindakan (dalam rangka perubahan tingkah laku).
3)Media Penguasaan konten
Menggunakan berbagai alat peraga (alat peraga langsung, contoh, replica, dan miniature), media tulis dan grafis, peralatan dan program elektronik (radio dan rekaman, OHP, computer, LCD), penggunaan media ini akan meningkatkan aplikasi high-tech.
4)Waktu dan Tmpat
Layanan PKO dapat diselenggarakan kapan saja dan di mana saja sesuai kesepakatan konselor dengan peserta layanan.
5)Penilaian
Orientasi penilaian adalah diperolehnya UCA (Understanding – Pemahaman baru, Confort- perasaan lega, dan Action – rencana kegiatan pasca layanan). Secara khusus penilaian dapat diselenggarakan dalam tga tahap:
•Penilaian Segera (Laiseg) menjelang diakhirinya setiap kegiatan layanan
•Penilaian Jangka Pendek (Laijapen), satu minggu sampai satu bulan setelah kegiatan layanan.
•Penilaian Jangka Panjang Laijapang); sebulan atau lebih pasca layanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar